You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DLH OTT Pembuang Sampah Sembarangan di HBKB
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Dinas LH OTT Enam Pembuang Sampah Sembarangan Saat HBKB

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1).

Menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan. Khususnya terhadap oknum pembuang sampah sembarangan di tempat umum.

“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Asep.

Empat Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Batu Ampar

Dalam pelaksanaan HBKB hari ini, jelas Asep, pihaknya memberikan sanksi kepada enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Dari enam pelanggar tersebut, beber Asep, lima dikenakan denda uang paksa dengan total Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tukasnya.  

Asep mengungkapkan, dalam pengawasan ini pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kominfotik yang melakukan pengawasan menggunakan drone.  

"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone. Kami bersinergi dengan Diskominfotik," tutur Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya menempatkan tujuh Posko di sepanjang jalur HBKB Jl. Sudirman -Thamrin. Posko itu berada di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi HBKB tingkat provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa sanksi administratif dapat diberikan berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4291 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1840 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1716 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1641 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik