You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DLH OTT Pembuang Sampah Sembarangan di HBKB
photo Nurito - Beritajakarta.id

Dinas LH OTT Enam Pembuang Sampah Sembarangan Saat HBKB

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1).

Menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan. Khususnya terhadap oknum pembuang sampah sembarangan di tempat umum.

“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Asep.

Empat Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Batu Ampar

Dalam pelaksanaan HBKB hari ini, jelas Asep, pihaknya memberikan sanksi kepada enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Dari enam pelanggar tersebut, beber Asep, lima dikenakan denda uang paksa dengan total Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tukasnya.  

Asep mengungkapkan, dalam pengawasan ini pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kominfotik yang melakukan pengawasan menggunakan drone.  

"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone. Kami bersinergi dengan Diskominfotik," tutur Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya menempatkan tujuh Posko di sepanjang jalur HBKB Jl. Sudirman -Thamrin. Posko itu berada di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi HBKB tingkat provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa sanksi administratif dapat diberikan berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5465 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri